BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Syariat qurban berawal dari Nabi
Ibrahim a.s. ketika mendapat wahyu lewat mimpinya supaya menyembelih putranya
yang bernama Ismail a.s. Perintah itu sebagai bentuk ujian dari Allah swt
kepada Nabi Ibrahim a.s. Dalam suatu riwayat dijelaskan bahwa ketika belum
mempunyai anak, Nabi Ibrahim a.s. pernah berkata berkaitan dengan qurban.
Beliau mengatakan, ”Jangankan harta benda, anak pun kalau saya punya, saya mau
menqurbankannya. Setelah mempunyai anak, perkataan itu ditagih oleh Allas swt,
karena ketaqwaannya Nabi Ibrahim a.s. memenuhi permintaan Allah swt. Meskipun
Ismail diganti dengan seekor Kibas. Inilah awal mulanya di Syariatkannya
Qurban.
Setiap Muslim pasti menginginkan
anak yang shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang tua, agama, bangsa, dan
Negara. Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan shalehah, antara lain dengan
memberii bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah satu hal yang tidak kalah
penting tugas kedua orang tua kepada anak adalah memberikan nama yang baik bagi
anaknya yang lahir. Nah dalam hal ini proses pemberian nama lebih dikenal
dengan Aqiqah.
B. Rumusan
Masalah
Agar pembahasan kita tidak dari dari sub judul, ada
baiknya pemakalah akan merumuskan masalah-masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini :
1. Pengertian
dan dasar hokum Qurban dan Aqiqah
2. Syarat-syarat
hewan untuk Qurban dan Aqiqah
3. Tata
cara penyembelihan Qurban dan Aqiqah
4. Hikmah
Qurban dan Aqiqah
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Penyembelihan
Hewan
1. Pengertian
Dalam istilah fiqih, penyelembelihan (az-zabhu)
disebut dengan az-zakat. Secara bahasa, az-zakat berarti at-tabayyun, yaitu bau
yang sedap. Hal ini disebabkan pembolehan secara hokum syar’I menjadikannya
menjadi baik harum. Menurut mazhab Hanafi dan Maliki, penyembelihan adalah
terpotongnya empat urat leher, yaitu urat tenggorokan, urat pencernaan, dan dua
urat nadi. Adapun menurut Mazhab Syafi’I dan Hambali penyembelihan adalah
terpotongnya dua saluran di leher hewan, yaitu saluran nafas yang terletak di
leher dan saluran makanan/pencernaan.[1]
Jadi, yang dimaksud menyembelih adalah memotong
saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang
telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan
dengan tidak disembelih.[2]
Berdasarkan hadis Rasulullah saw, yang berbunyi :
احلت
لنا ميتتان السمك والجراد. (رواه ابن ماجه)
“Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai ; ikan dan belalang”. (Riwayat
Ibnu Majah)
Penyembeliahan hewan menurut ketentuan agam, yaitu
melenyapkan nyawa binatang (yang halal) untuk dimakan dengan sesuatu alat yang
tajam selain tulang dan gigi. Binatang yang halal bisa menjadi haram untuk
dimakan karena tata cara penyembelihannya tidak sesuai dengan ajaran agama
Islam. Misalnya, tidak menyebutkan asma Allah atau menyebut selain nama Allah,
binatang yang mati karena dicekik, dipukuli, atau karena jatuh.[3]
Berdasarkan firman Allah Swt. Surah al-Ma’idah : 3 yang berbunyi :
حرمت
عليكم الميتة والدم ولحم الختزير وما اهل لغير الله به والمنخنقة والموقوزة
والمتردية والنطيحة وما اكل السبع الا ما زكيتم. وما زبح علي النصب.
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan
daging yang disembelih bukan atas nama Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang
jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala”.[4]
Jika hewan yang akan disembelih adalah hewan liar
yang susah untuk ditangkap atau sulit untuk disembelih pada lehernya,
diperbolehkan melukai bagian tubuh yang mematikan dengan menyebut nama Allah
Swt. Rasulullah Saw bersabda :
عن
ابي العشراء عن ابيه قال : قيل يا رسو ل الله اما تكون الدكات الا في الخلق ولبت؟
قال : طعنت في فخدها لاجزاء عنك. (رواه الترمدي)
"Dari
Abu Usyra’, dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasulullah saw, ditanya “apakah
tidak ada penyelembelihan itu selain dikerongkongan dan dileher?, “Rasulullah
saw bersabda “kalau kamu tusuk pahanya, niscaya cukuplah hai itu”.
(Riwayat at-Tirmizi)[5]
2. Ketentuan
Penyelembelihan Binatang
Dalam penyelembelihan , ada beberapa hal yang perlu
diketahui, yaitu tentang orang yang menyelembelih, dan alat yang digunakan
untuk menyelembelih.
Syarat-syarat Orang
yang menyembelih
·
Islam, penyelembelihan
yang dilakukan oleh orang non-Islam adalah tidak sah;
·
Berakal sehat,
penyelembelihan yang dilakukan orang gila tidak sah;
·
Mumayyiz
·
Berdo’a. dikarenakan
Allah Swt berfirman :
ولا
تاكلوا مما لك يدكر اسم الله عليه وانه لفسق.
“Dan janganlah kamu
memakan dari apa yang tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu
kepasikan”.
Syarat-syarat Binatang
yang akan disembelih
·
Binatang itu masih hidup
·
Binatang itu termasuk
binatang yang halal, baik cara memperoleh maupun zatnya.
Syarat-syarat Alat yang
digunakan untuk menyelembelih
·
Alat yang digunakan
tajam, tidak runcing dan tidak tumpul
·
Terbuat dari besi,
baja, batu, dan kaca
·
Tidak menggunakan kuku,
gigi, dan tulang.[6]
Sunnah menyembelih
·
Memotong dua urat yang
ada dikiri kanan leher, agar lekas matinya;
·
Binatang yang
disembelih itu, hendaklah dimiringkan ke sebelah rusk kirinya, supaya mudah
bagi orang yang menyembelihnya;
·
Dihadapkan ke Kiblat;
·
Membaca bismillah dan
shalawat atas Nabi saw.[7]
B. QURBAN
1. Pengertian
dan Hukum Qurban
Qurban dari segi
bahasa artinya “dekat” atau “mendekatkan diri”. Sedangkan
pengertian Qurban atau udhiyah menurut syara’, yaitu menyembelih hewan dengan
tujuan untuk ibadat kepada Allah pada hari raya Adha dan hari-hari Tasyriq,
yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah.[8]
Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan
untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.[9]
Ibadah qurban
hukumnya sunnah muakkad, artinya sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang
sudah mampu. Sebagaimana firman Allah swt :
RÎ) »oYøsÜôãr& trOöqs3ø9$# ÇÊÈ Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ
“Sesungguhnya Kami telah memberi kepadanya nikmat
yang banyak.Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu,dan berkurbanlah.”(Al-Kausar:1-2)
@à6Ï9ur 7p¨Bé& $oYù=yèy_ %Z3|¡YtB (#rãä.õuÏj9 zNó$# «!$# 4n?tã $tB Nßgs%yu .`ÏiB ÏpyJÎgt/ ÉO»yè÷RF{$# 3 ö/ä3ßg»s9Î*sù ×m»s9Î) ÓÏnºur ÿ¼ã&s#sù (#qßJÎ=ór& 3 ÎÅe³o0ur tûüÏGÎ6÷ßJø9$# ÇÌÍÈ
“Dan
bagi tiap-tiap umat Telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka
menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang Telah direzkikan Allah kepada
mereka, Maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa, Karena itu berserah dirilah kamu
kepada-Nya. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh
(kepada Allah).”
Dan Dalam
hadits dinyatakan,dari Abu Hurairah r.a. berkata,bahwasanya Rasulullah
Saw. bersabda :
عن ابي هريرة قال رسؤ ل
الله صلى ا لله علىه ؤ سلمم من ؤجد سعة فلم ىضح فلا ىقر بن مصلا نا.
“Barang siapa yang mempunyai kecukupan untuk
berkurban dan ia tidak suka berkurban,
maka janganlah dekat-dekat di tempat shalatku”. (H.R. Ahmad, Ibn Majah).[10]
2. Ketentuan
Hewan Qurban
Yang dimaksud dengan hewan qurban tersebut adalah
binatang ternak yang dipelihara dan dikomsumsi dagingnya, misalnya unta, sapi,
kerbau, kambing, atau domba. Binatang yang syah untuk menjadi qurban, ialah
yang tidak mempunyai cacat seperti ; pincang, sangat kurus, sakit, terpotong
telinganya, dll.[11] Dikatakan
syah, jika binatang tersebut memenuhi syarat-syarat binatang/hewan yang telah
ditetap kan syariat.[12]
Adapun syarat-syarat binatang/hewan untuk dijadikan qurban adalah :
- Cukup umurnya
o
Domba
sekurang-kurangnya berumur satu tahun;
o
Kambing,
sekurang-kurangnya berumur dua tahun;
o
Unta
sekurang-kurangnya berumur empat tahun dan masuk tahun kelima;
o
Sapi,
sekurang-kurangnya berumur dua tahun dan masuk tahun ketiga.
- Tidak cacat
o
Tidak
sakit
o
Tidak
pincang
o
Tidak
buta
o
Tidak
kurus
o
Tidak
putus telinga atau tanduknya.[13]
Waktu
penyembelihannya ialah sesudah shalat ‘Idul Adha, dan akhir waktunya ialah
‘Ashar hari tasyriq, yakni sejak tanggal 10 Dzulhijah hingga terbenamnya
matahari tanggal 13 Dzulhijah.
3. Sunnah-sunnah
waktu menyembelih Qurban
Disunnahkan
sewaktu menyembelih korban beberapa perkara berikut ini :
- Membaca “Bismillah Wallahu Akbar” dan Shalawat atas Nabi s.a.w.
- Orang yang berkurban sendiri disunnatkan menyembelihnya, dan jika ia wakil menyembelihkannya, maka disunnatkan ia hadir ketika menyembelih.
- Berdoa supaya kurban diterima Allah.
Sunnat membaca do’a :
ا
للهم تقبل من محمد وا ل محمد م ممن امة محمد.(رو ا ه احمد و مسلم)
“Ya Allah terimalah
kurban Muhammad, keluarganya dan dari Umat Muhammad”.
- Binatang yang disembelih disunnatkan dihadapkan ke kiblat.[14]
4.
Hikmah
Qurban
Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang
mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi social. Melaksanakan
qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain
itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir
miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.[15]
Ada
beberapa hikmah yang dapat kita ambil dari disyariatkannya qurban, antara lain
:
·
Akan
menambah cinta dan keimanannya kepada Allah Swt.
·
Sebagai
rasa syukur pada Allah Swt. atas karunia yang dilimpahkan pada dirinya.
·
Menambah
rasa peduli dan tolong-menolong kepada orang lainyang kurang mampu.
·
Akan
menambah persatuan dan kesatuan karena ibadah kurban melibatkan seluruh lapisan
masyarakat.[16]
C. Aqiqah
Setiap
Muslim pasti menginginkan anak yang shaleh dan shalehah, berbakti kepada orang
tua, agama, bangsa, dan Negara. Usaha untuk menjadikan anak shaleh dan
shalehah, antara lain dengan memberii bekal, ilmu pengetahuan yang cukup. Salah
satu hal yang tidak kalah penting tugas kedua orang tua kepada anak adalah
memberikan nama yang baik bagi anaknya yang lahir.[17]
- Pengertian Aqiqah
Aqiqah menurut
bahasa berarti “bulu” atau “rambut” anak yang baru lahir. Sedangkan menurut
istilah berarti : menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak,
sesuai dengan ketentuan syara’.[18]
Sedangkan menurut pendapat lain adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh
dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya
adalah duaekor kambing. Apabila bayi itu perempuan, aqiqahnya satu ekor
kambing. Bersamaan dengan hari pemotongan hewan aqiqah, bayi tersebut diberi
nama yang baik dan dicukur rambutnya.[19]
Aqiqah hukumnya
sunat bagi orang yang wajib menanggung nafkah si anak.[20]
Asal sunat menyembelih aqiqah itu sesuai dengan hadits Aisyah dan Samurah, bahwasanya
Rasulullah s.a.w. bersabda :
الغلا
م مر تهن بعقيقته تذبح عنه في ا ليوم ا لا بع و يحلق راسه و يسمي.)رواه
ا حمد ما لترمذي(
“Tiap-tiap anak itu
tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih untuk dia ketika hari ketujuh, dan
dicukur, lalu diberi nama”.(H.R. Ahmad dan disahkan
Turmudzi)
- Ketentuan hewan Aqiqah
Hewan aqiqah
adalah kambing atau domba. Bagi anak laki-laki dua ekor kambing sedangkan bagi
anak perempuan satu ekor kambing. Sebagaimana hadis Nabi Saw, yang berbunyi :
ان رسول ا لله صل ا لله عليه
و سلم ا مر هم ان يعق عن ا لغلا م شا تا ن مكا فءتا ن و عن الجارية شاة.(رو اه ا لترمذي)
“Bahwasanya Rasulullah s.a.w. memerintahkan orang-orang agar
menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing,yang umurnya sama, dan
untuk anak perempuan seekor kambing”.(H.R. Turmudzi)[21]
Binatang yang syah
untuk menjadi aqiqah saya halnya dengan hewan/binatang yang syah untuk
berqurban, baik dari segi umurnya, macam-macamnya, dan tanpa cacat.[22]
- Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan
akikah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda
Nabi Saw, yang berbunyi :
اَلْغُلاَمُ مُرْتَهَنٌ
بِعَقِيْقَتِهِ، تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَ يُسَمَّى.
“Setiap anak itu
tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia
dicukur, dan diberi nama.” (HR: Imam Ahmad dan
Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak
bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke
empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini
berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu
alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: “Hewan akikah itu disembelih
pada hari ketujuh, keempat belas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al
Baihaqiy)
Sedangkan untuk Bayi
yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan
akikahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia
empat bulan di dalam kandungan ibunya.Akikah adalah syari’at yang ditekan
kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan
akikah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih akikah dari
dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diakikahi oleh
ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa.[23]
4. Hikmah
disyariatkannya Aqiqah
Ada
beberapa fungsi atau hikmah bagi orang-orang yang mengerjakan aqiqah, antara
lain :
·
Sebagai bukti rasa
sukur orang tua kepada Allah swt, atas nikmat yang diberikannya berupa anak.
·
Membiasakan bagi orang
tua untuk berqorban demi kepentingan anaknya yang baru lahir.
·
Sebagai penebus gadai
anak dari Allah swt, sehingga anak menjadi hak baginya dalam beramal dan
beribadah.
·
Hubungan dengan
tetangga dan sanak kerabat lebih erat dengan adanya pembagian daging aqiqah.
·
Sebagai wujud
menteladani sunah Rasulullah saw, sehingga akan memperoleh nilai pahala disisi
Allah swt.
·
Menghilangkan gangguan
dari sesuatu yang tidak baik terhadap si
anak.[24]
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Ada
beberapa kesimpulan yang dapat kita petik dalam pembahasan makalh ini, antara lain
:
- Menyembelih adalah memotong saluran nafas dan saluran makanan dari seekor binatang menurut aturan yang telah disyariatkan oleh agama, kecuali ikan dan belalang keduanya halal dimakan dengan tidak disembelih.
- Qurban yaitu menyembelih hewan dengan tujuan untuk ibadat kepada Allah pada hari raya Adha dan hari-hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12 ,dan 13 Dzulhijjah. Dengan niat ibadah guna mendekatkan diri kepada Allah swt. Hewan yang digunakan untuk qurban adalah binatang ternak, seperti kambing, sapi, dan unta.
- Qurban merupakan satu bentuk ibadah yang mempunyai dua dimensi, yaitu dimensi illahiyah dan dimensi social. Melaksanakan qurban berarti mentaati syariat Allah swt, yang membawa pahala baginya. Selain itu, qurban berarti memberikan kebahagian bagi orang lain, khususnya faqir miskin untuk dapat menikmati daging hewan qurban.
- Aqiqah adalah Menyembelih hewan tertentu sehubungan dengan kelahiran anak, sesuai dengan ketentuan syara’. Sedangkan menurut pendapat lain adalah menyembelih kambing pada hari ketujuh dari kelahiran seorang bayi. Apabila bayi yang lahir itu laki-laki, aqiqahnya adalah duaekor kambing. Apabila bayi itu perempuan, aqiqahnya satu ekor kambing.
B. Saran
Dari makalah
kami yang singkat ini mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya
kami pribadi. Yang baik datangnya dari Allah, dan yang buruk datangnya dari
kami. Dan kami sedar bahwa makalah kami ini jauh dari kata sempurna, masih
banyak kesalahan dari berbagai sisi, jadi kami harafkan saran dan kritik nya
yang bersifat membangun, untuk perbaikan makalah-makalah selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk
Kelas IX untuk MTs dan SMP Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008.
Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Jakarta
: Attahiriyah, cetakan ke 17, 1954.
Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan
Agama Islam, Malang : Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010.
Moh Rifa’i,Fiqih untuk Madrasah
Aliyah, Semarang : PT Wicaksana, 1991.
[1] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP
Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 5
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Jakarta : Attahiriyah, cetakan
ke 17, 1954, hal 442
[3] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan Agama Islam, Malang :
Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 50
[4] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan Agama Islam, Malang :
Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 50
[5] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP
Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 5
[6] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP
Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 6
[7] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Jakarta : Attahiriyah, cetakan
ke 17, 1954, hal 444
[8] Moh Rifa’i,Fiqih untuk Madrasah Aliyah, Semarang : PT
Wicaksana, 1991, hal : 171
[9] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP
Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 13
[10] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan Agama Islam, Malang :
Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 50
[11] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Jakarta : Attahiriyah, cetakan
ke 17, 1954, hal 448
[12] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan Agama Islam, Malang :
Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 54
[13] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP
Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 15-16 lihat juga di Sulaiman
Rasjid, fiqih Islam, hal : 448, juga Moh Rifa’I, Pendidikan Madrasah Aliyah,
hal 173
[14] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Jakarta : Attahiriyah, cetakan
ke 17, 1954, hal 450
[15] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP
Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 18
[16] Moh Rifa’i,Fiqih untuk Madrasah Aliyah, Semarang : PT
Wicaksana, 1991, hal : 180
[17] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP
Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 25
[18] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan Agama Islam, Malang :
Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 52
[19] Dian Rosyidah, dkk, hal : 26
[20] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, Jakarta : Attahiriyah, cetakan
ke 17, 1954, hal 452
[21] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP
Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 27
[22] Rasjid, Fiqih Islam, Jakarta : Attahiriyah, cetakan ke 17,
1954, hal 253
[23] Muhammad Cholis, dkk, Pendidikan Agama Islam, Malang :
Penerbit Universitas Negeri Malang, 2010, hal 60
[24] Dian Rosyidah, dkk, Fiqih untuk Kelas IX untuk MTs dan SMP
Islam, Jakarta : Arafah Mitra Utama, 2008, hal 27
kalau boleh tau jenis hewan yang bisa diaqiqah itu apaanyah k??
BalasHapusAqiqah Jogja
terimakasih ilmunya k..
BalasHapussalam..
Info
ARTIKELNYA sangat membantu kami, terimakasih untuk infonya kak,infromasinya sangat membantu.
BalasHapusAssalamualaikum...
BalasHapusmaaf mau nanya kak, apakah kurban satu ekor sapi ada batasan orang untuk kurban apa tidak?
Wassalam
Akikah Jogja