Selasa, 12 November 2013

Masalah Halal, Haram, dan Subhat



BAB I
PEMBAHASAN
A.      Latar Belakang Masalah
     Ketenangan hidup di dunia adalah dambaan setiap orang akan tetapi banyak manusia yang hidupnya  penuh dengan kegelisahan, ketakutan, kecemasan, adanya kebencian dengan orang lain, dan keadaan lainnya yang tidak diinginkan. Diantara hal terbesar untukmendapatkan ketenangan hidup adalah ketika kita hidup di tengah-tengah manusia dalam keadaan dicintai Allah dan juga dicintai manusia. Merupakan prinsip dasar Islam, bahwa seorang muslim wajib mengikatkan perbuatannya dengan hukum syara’, sebagai konsekuensi keimanannya pada Islam. Sabda Rasulullah SAW,”Tidak sempurna iman salah seorang dari kamu, hingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (Islam).” (HR. Al-Baghawi)[1] Maka dari itu, sudah seharusnya dan sewajarnya seorang muslim mengetahui perkara-perkara yang halal-haram, serta subhat perbuatan yang dilakukannya, dan benda-benda yang digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya. Termasuk dalam hal ini, halal-haramnya makanan, obat, dan kosmetik.
            Akan tetapi, penentuan status halal haramnya suatu makanan, obat, atau kosmetik kadang bukan perkara mudah. Di satu sisi, para ulama mungkin belum seluruhnya menyadari betapa kompleksnya produk pangan, obat, dan kosmetik dewasa ini. Asal usul bahan bisa melalui jalur yang berliku-liku, banyak jalur. Bahkan dalam beberapa kasus, sulit ditentukan asal bahannya. Di sisi lain, pemahaman para ilmuwan terhadap syariah Islam, ushul fiqih dan metodologi penentuan halam haramnya suatu bahan pangan dari sisi syariah, relatif minimal. Dengan demikian seharusnya para ulama mencoba memahami kompleksnya produk pangan, obat, dan kosmetik. Sedangkan ilmuwan muslim, sudah seharusnya menggali kembali pengetahuan syariahnya, di samping membantu ulama memahami kompleksitas masalah yang ada. Rasulullah sendiri mengemukakan perhara-perkara yang halal, haram dan subhat, yang wajib di perhatikan oleh kaum muslim.

B.     Rumusan Masalah
Ø  Apa dalil hadis tentang perkara yang halal, haram dan subhat...?
Ø  Apa saja perkara-perkara yang diharamkan...?
Ø  Bagaimana bentuk atau ciri-ciri makanan dan binatang yang diharamkan oleh Islam...?

C.    Tujuan Penulisan
            Adapun Tujuan penulisan makalah ini adalah :
Ø  Mahasiswa mampu membedakan perkara yang halal, haram dan subhat.
Ø  Mahasiswa mampu meneliti makanan, minuman, dan binatang yang diharamkan oleh Islam, baik dari segi Zat nya, bentuknya, dan sipatnya.
Ø  Mahasiswa mampu mengambil suatu kesimpulan hukum, tentang perkara itu, halalkah, haramkah, atau bahkan subhat.




























BAB II
PEMBAHASAN
HALAL,HARAM DAN SUBHAT
*      Lapaz Hadist
 عن النعمان بْنَ بَشِيررَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قال : سَمِعْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ- إِنَّ اَلْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اَلْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ اَلنَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى اَلشُّبُهَاتِ فَقَدِ اِسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي اَلشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي اَلْحَرَامِ, كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ اَلْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا وَإِنَّ حِمَى اَللَّهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي اَلْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ اَلْقَلْبُ . متفق عليه

*      Terjemahnya
            Dari Abu Nu’mam bin basyir r.a. Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun diantara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barangsiapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barang siapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan (larangan), dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Dan ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah seluruh tubuh tersebut dan apabila rusak maka rusaklah seluh tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati”.[2]


*      Penjelasan
إِنَّ اْلحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ اْلحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ
"Sesungguhnya yang halal itu sudah jelas dan yang haram itu sudah jelas pula, serta di antara keduanya terdapat perkara-perakara yang syubhat…."
            Kalimat, “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan diantara keduanya ada perkara yang samar-samar” maksudnya segala sesuatu terbagi kepada tiga macam hukum. Yaitu:
Ø  Sesuatu yang ditegaskan halalnya oleh Allah, maka dia adalah halal, seperti firman Allah :
ياايها الناس كلوا مما فى الارض حلا لا طيبا ولا تتبعوا خطوات الشيطان. انه لكم عدو مبين. البقرة : 168
“wahai sekalian manusia, makanlah sebagian dari makanan yang ada dibumi ini, yang halal dan baik dan janganlah kamu menurut jejak langkah setan, sesungguhnya setan itu adalah musuh kamu yang nyata”.(Al-Baqarah : 168)
وكلوا مما رزقكم الله حللا طيبا واتقوا الله الذي انتم به موءمنون. الماءدة : 88
“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rizkikan kepadamu, dan bertaqwalah kepada Allah yang kamu beriman kepadanya”. (Al-Maidah : 88)

Ø  Adapun yang Allah nyatakan dengan tegas haramnya, maka dia menjadi haram, seperti firman Allah.
 ان الذين ياءكلون اموال اليتمي ظلما انما ياءكلون فى بطونهم نارا, وسيصلون سعيرا. النساء : 10
“Sesungguhnya orang-orang yang makan harta anak-anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api neraka sepenuh perut mereka dan mereka akan masuk kedalam neraka sa’ir.(An-Nisa’ : 10)
كل لحم نبت من حرام فالنار اولى به. رواه الترمذي
"Semua daging yang tumbuh dari harta yang haram, maka api neraka adalah lebih utama”.(Riwayat tarmizi)[3]
             Adapun yang syubhat yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau perselisihkan. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan Rasulullah. Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “siapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Siapa yang tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alasan sabda Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu pada dasarnya halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram.

A.      Halal
            Halal adalah suatu istilah dalam ilmu yang berhubungan dengan ketentuan hukum, yaitu sesuatu atau perkara-perkara yang dibolekan, dianjurkan, bahkan diwajibkan oleh syara’. Ibnu Mas’ud r.a meriwayatkan bahwasannya Rasulullah Saw bersabda,”Mencari kehidupan yang halal adalah fardu bagi setiap Muslim. Jadi dapat disimpulkan bahwa mencari rizki yang halal hukumnya wajib bagi umat Muslim. Orang-orang yang telah dikekuasai oleh kemalasan menganggap saat ini tidak ada lagi yang halal, sehingga ia melakukan apa saja yang diinginkannya. Padahal ini adalah suatu kebodohan. Sebab Rasulullah telah menggambarkan mana yang halal dan mana yang haram.[4] Ada pin-poin penting yang harus diperhatikan atau dipahami dalam masalah ini :

Ø  Keutamaan mencari rizki yang halal
            Dalam Al-Qur’an surah Al-Mu’minin ayat 51, Allah telah menyatakan :
كلوا من الطيبت واعلموا صالحا. الموءمنون : 51
“makanlah olehmu makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal Shaleh”.
            Dalam ayat di atas kita diperintahkkan oleh Allah untuk memakan makanan yang baik-baik (halal), itu berarti kita disuruh untuk berusaha dan berkerja mencari makanan yang halal. Hal ini sama dengan kita diperintahkan untuk shalat berarti kita diperintahkan untuk melaksanakan wudhu. Dalam qaidah ushul fiqih telah disebutkan “memerintah terhadap sesuatu, berarti memerintah kepada hubungannya”.
            Mencari rizki yang halal dalam rangka untuk mencukupi kebutuhan pribadinya dan keluarganya, adalah suatu hal yang sangat terpuji bahkan dapat terampuni dosa-dosanya. Berdasarkan hadist Rasulullah Saw, yang berbunyi :
من امسى كالا من عمل الحلال امس مغفورا له.
“Barang siapa yang merasa payah (penat) karena bekerja sehari untuk mencari rizki yang halal, niscaya akan diampuni segala dosanya”.
            Oleh karena itu, marilah kita semua giat dalam mencari rizki yang halal dengan disertai niat untuk memelihara agamanya. Karna mencari rizki yang halal adalah kewajiban setiap muslim. Rasulullah sendiri pernah bersabda : “mencari rizki yang halal adalah fardhu sesudah fardhu menunaikan shalat.


Ø  Memakan makanan yang halal dapat menambah cahaya iman
            Memakan halal itu adalah baik, dan juga menghasilkan yang baik pula. Seorang yang selalu membiasakan memakan harta yang halal akan menambah cahaya dan sinar keimanan pada hati, juga akan menimbulkan kekhusuan terhadap kebesan Allah Swt, menggiatkan seluruh anggota badan untuk beribadah dan taat, mengurangi kecenderungan hati pada dunia serta menambah keingatan pada hari kiamat.
Ø  Asal sesuatu benda yang ada di dunia adalah halal
            Segala sesuatu yang diciptakan oleh Allah dimuka bumi ini pada asalnya adalah halal dan mubah. Tidak ada satupun yang haram, kecuali karena ada Nas yang syah dan tegas dari syar’i, yaitu Allah dan Rasulnya yang mengharamkannya. Apabila tidak ada nas yang melarangnya maka hukumnya kembali kepada asalnya yaitu mubah. Seperti yang terdapat dalam Qaedah Ushul Fiqih : الاصل في الاسياء الاباحة مالم يرد دليل التحريم- (hukum asal benda adalah mubah selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya).[5] Yang dimaksud asy-ya` (sesuatu) dalam kaidah itu adalah materi-materi yang digunakan manusia dalam memenuhi kebutuhannya. Perbuatan atau aktivitas manusia tidak termasuk di dalamnya. Penerapan kaidah itu misalnya bagaimana status hukum hewan yang tidak ada keterangannya, apakah halal atau haram. Dalam hal ini, ditetapkan hukum asalnya, yaitu mubah. As-Subki mencontohkan, jerapah hukumnya halal, berdasarkan prinsip ini.[6]

B.       Haram
            Sebagai lawan dari yang halal adalah haram. Suatu iistilah dalam ilmu yang berhubungan dengan ketentuan hukum, yaitu sesuatu atau perkara-perkara yang dilarang oleh syara’. Berdosa jika mengerjakannya dan berpahala jika meninggalkannya. Terhadap sesuatu barang yang diharamkan, baik haramnya zatnya, hasil dari yang haram, kita disuruh Allah untuk menjauhi sejauh-jauhnya. Sebab dengan makanan barang atau sesuatu yang haram berakibat terdindingnya doa kita, sekaligus dapat menggelapkan hati kita untuk cenderung kepada hal-hal yang baik, bahkan dapat mencampakkan diri ke dalam neraka. Allah berfirman :
ان الذين ياءكلون اموال اليتمي ظلما انما ياءكلون فى بطونهم نارا, وسيصلون سعيرا. النساء : 10
“Sesungguhnya orang-orang yang makan harta anak-anak yatim secara dzalim, sebenarnya mereka itu menelan api neraka sepenuh perut mereka dan mereka akan masuk kedalam neraka sa’ir.(An-Nisa’ : 10)
             Ibnu Abbas r.a berkata, ”Allah tidak akan menerima shalat seorang diantara kamu, selagi didalam perutnya terdapat sesuap makanan dari yang haram”. Dalam kitab Taurat ada disebutkan “barang siapa yang tidak menghiraukan dari mana sumber makanannya, niscaya Allah tidak akan menghiraukan pula pintu mana ia akan dimasukkan kedalam neraka”.
             Sufyan Ats-Tsauri berkata : “perumpamaan orang yang membelanjakan hartanya dalam ketaatan kepada Allah, laksana orang yang mencucikan baju yang bernajis dengan air kencing. Tentulah perbuuatan itu tidak akan dapat membersihkan baju itu, malah bertambah kotor lagi”.[7] Meskipun seseorang berbuat untuk ketaatan, seperti sedekah, infaq, ataupun selainnya, tidak akan diterima oleh Allah ta’ala. Nabi bersabda :
ان الله طيب لا يقبل الا طيبا
”Sesungguhnya Allah itu baik, tiada menerima melainkan yang baik”.
             Jadi perbuatan yang baik itu harus memenuhi beberapa kerakter yaitu, niat ikhlas dan tata caranya menurut syariat (dengan cara yang benar). Ada beberapa Prinsip Dasar dalam menentukan perkara tersebut diharamkan, yaitu :
·         Hukum Asal Benda Yang Berbahaya Adalah Haram
             Prinsip ini berbunyi :الاصل فى المضر التحريم    (hukum asal benda yang berbahaya, mudharat adalah haram). Prinsip ini berarti bahwa segala sesuatu materi (benda) yang berbahaya, sementara tidak terdapat nash syar’I tertentu yang melarang, memerintah, atau membolehkan, maka hukumnya haram. Sebab, syariat telah mengharamkan terjadinya bahaya. Misalnya, ecstasy dan segala macam narkoba lainnya hukumnya haram karena menimbulkan bahaya bagi penggunanya. Berdasarkan hadist Nabi Saw :
لاضرار و لاضرار.
" Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri dan bahaya bagi orang lain"

·         Perkara yang mubah jika berbahaya maka berubah menjadi haram
Prinsip ini dalam berbunyi :
 اذا كان ضارا او معديان الى ضرار حرم ذالك  الامر من افرد الامر المباح كل
             Kaidah ini berarti, suatu masalah (berupa perbuatan atau benda) yang hukum asalnya mubah, jika ada kasus tertentu darinya yang berbahaya atau menimbulkan bahaya, maka kasus itu diharamkan. Sementara hukum asalnya tetap mubah. Misalkan mandi, hukum asalnya boleh. Tapi bagi orang yang mempunyai luka luar yang parah, mandi bisa berbahaya baginya. Maka mandi bagi orang itu secara khusus adalah haram, sedangkan mandi itu sendiri tetap mubah hukumnya. Contoh lain, daging kambing, hukum asalnya mubah. Tapi bagi orang tertentu yang menderita hipertensi, daging kambing bisa berbahaya. Maka, khusus bagi orang tersebut, daging kambing hukumnya haram. Sedangkan daging kambingnya itu sendiri, hukumnya tetap mubah.

·         Perantaraan Yang Membawa Kepada Yang Haram, Hukumnya Haram
             Prinsip di atas dirumuskan dalam kaidah fiqih yang berbunyi al-wasilah ila al-haraam haraam (segala perantaraan berupa perbuatan atau benda yang membawa kepada yang haram, hukumnya haram).  Contoh penerapannya, adalah haramnya menjual anggur atau perasan (jus) anggur dan yang semacamnya yang diketahui akan dijadikan khamr. Padahal jual beli itu hukum asalnya mubah. Tapi kalau jual beli ini akan mengakibatkan keharaman, yaitu produksi khamr, maka jual beli itu menjadi haram hukumnya, berdasarkan kaidah di atas.

·         Keadaan Darurat Membolehkan Yang Haram
             Darurat (adh-dharurat) menurut Imam As-Suyuthi dalam Al-Asybah wa an-Nazha`ir adalah sampainya seseorang pada batas ketika ia tidak memakan yang dilarang, ia akan binasa (mati) atau mendekati binasa. Semakna dengan ini, darurat menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah adalah keterpaksaan yang sangat mendesak yang dikhawatirkan akan menimbulkan kebinasaan/kematian Itulah definisi darurat yang membolehkan hal yang haram, sebagaimana termaktub dalam kaidah fiqih termasyhur :
   الضرورة يزالKaidah itu berasal dari ayat-ayat yang membolehkan memakan yang haram seperti bangkai dan daging babi dalam kondisi terpaksa. Misalnya QS Al-Baqarah: 173.
             Contoh penerapannya, misalnya ada orang kelaparan yang tidak memperoleh makanan kecuali daging babi, atau tidak mendapat minuman kecuali khamr, maka boleh baginya memakan atau meminumnya, karena darurat.

             Menurut Imam Al-Ghazali secara ijmal (global) benda-benda yang di anggap haram itu dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu :
1.      Benda yang diharamkan karena zatnya, seperti babi, anjing, darah dll.
2.      Benda yang haramnya dikarenakan sebab cara memperolehnya. Contoh mencuri, merampok, korupsi, dll.[8]

C.    Subhat
                  Subhat artinya samar atau kurang jelas. Maksudnya sidini ialah setiap perkara/persoalan yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi manusia. Adapun yang syubhat yaitu setiap hal yang dalilnya masih dalam pembicaraan atau perselisihkan, maka menjauhi perbuatan semacam itu termasuk sifat wara’. Para Ulama berbeda pendapat mengenai pengertian syubhat yang diisyaratkan Rasulullah. Pada hadits tersebut, sebagian Ulama berpendapat bahwa hal semacam itu haram hukumnya berdasarkan sabda Rasulullah, “siapa menjaga dirinya dari yang samar-samar itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya”. Siapa yang tidak menyelamatkan agama dan kehormatannya, berarti dia telah terjerumus kedalam perbuatan haram. Nabi bersabda :

      عن الحسن بن علي رضي الله عنها قال : حفظت من رسو ل الله صلي الله عليه وسلم دع ما يريبك الي ما لا يريبك. رواه الترمزي
Dari Al-Husain bin Ali r.a ia berkata : Saya selalu ingat pada sabda Rasulullah Saw, yaitu: Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu dan kerjakanlah sesuatu yang tidak meragukanmu. (Riwayat Tirmizy)[9]
                  Sebagian yang lain berpendapat bahwa hal yang syubhat itu hukumnya halal dengan alasan sabda Rasulullah, “seperti penggembala yang menggembala di sekitar daerah terlarang” kalimat ini menunjukkan bahwa syubhat itu pada dasarnya halal, tetapi meninggalkan yang syubhat adalah sebagaian sifat yang wara’. Sebagian lain lagi berkata bahwa syubhat yang tersebut pada hadits ini tidak dapat dikatakan halal atau haram, karena Rasulullah menempatkannya diantara halal dan haram, oleh karena itu kita memilih diam saja.
فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدِ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ
"Barangsiapa meninggalkan perkara-perkara syubhat, maka ia mencari keterbebasan untuk agamanya dan kehormatannya."
            Kalimat, “maka siapa yang menjaga dirinya dari yang syubhat itu, berarti ia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya” maksudnya membentengi diri dari perkara yang syubhat.Kalimat, “siapa terjerumus dalam wilayah syubhat maka ia telah terjerumus kedalam wilayah yang haram” hal ini dapat terjadi dalam dua hal:
Ø  Orang yang tidak bertaqwa kepada Allah dan tidak memperdulikan perkara syubhat maka hal semacam itu akan menjerumuskannya kedalam perkara haram, atau karena sikap sembrononya membuat dia berani melakukan hal yang haram, seperti kata sebagian orang: “Dosa-dosa kecil dapat mendorong perbuatan dosa besar dan dosa besar mendorong pada kekafiran”
Ø  Orang yang sering melakukan perkara syubhat berarti telah menzhalimi hatinya, karena hilangnya cahaya ilmu dan sifat wara’ kedalam hatinya, sehingga tanpa disadari dia telah terjerumus kedalam perkara haram. Terkadang hal seperti itu menjadikan perbuatan dosa jika menyebabkan pelanggaran syari’at.

             



[1] Haqqi, Ahmad Muadz. 2003. Al-Arba’una Haditsan fi Al-Akhlaq ma’a Syarhiha (Syarah 40 Hadits Tentang Akhklak). Terjemahan oleh Abu Azka. Jakarta : Pustaka Azzam. Hal 40
[2] Imam Nawawi, Terjemahan Riyadus Shalihin Jilid I,1999. Pustaka Amani,Jakarta. Hal 558
[3] Imam Al-Ghazali,Benang Tipis antara Halal dan Haram,2002. Penerbit putra Pelajar,Semarang. Hal 10
[4]Fudhailurrahman, Aida humara.,Ringkasan Ihya’ ‘Ulumuddin,karangan Imam Ghazali,2010. PT Sahara Intisains. Hal 203
[5] Al-Qaradhawi, Yusuf. 1990. Halal dan Haram Dalam Islam (Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam). Terjemahan oleh Muammal Hamidy. PT Bina Ilmu Surabaya. Hal 14-15
[6] Hakim, Abdul Hamid. Mabadi` Awwliyah. Sa’adiyah Putra. As-Sulam. Jakarta. Hal 48
[7] Imam Al-Ghazali,Benang Tipis antara Halal dan Haram,2002. Penerbit putra Pelajar,Semarang. Hal 19-20
[8] Imam Al-Ghazali,Benang Tipis antara Halal dan Haram,2002. Penerbit putra Pelajar,Semarang. Hal 22-25
[9] Imam Nawawi, Terjemahan Riyadus Shalihin Jilid I,1999. Pustaka Amani,Jakarta. Hal : 561

Tidak ada komentar:

Posting Komentar