BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji
ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945,
63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang
sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila. Sebagai
falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang
merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star
bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman
dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup
kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia
Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar
serta falsafah negara Republik Indonesia.
Pancasila
telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi
mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18
Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang
benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah :
·
Ketuhanan
Yang Maha Esa
·
Kemanusiaan
yang adil dan beradab
·
Persatuan
Indonesia
·
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
·
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[1]
Sejarah Indonesia telah mencatat
bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr
Soepomo,dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan
selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini,yaitu:
1.
Karena
secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang
menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.
2.
Pancasila
merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif
yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut
mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri.
3.
Karena
sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang
positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma
yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan
segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang
bertuhan dan ber-agama.[2]
Diktatorisme
juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk
berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan
kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati
sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak
bertentangan dengan keyakinan serta agamanya. Dengan demikian bahwa falsafah
Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh
seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan
menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan
proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga
baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara
Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa
dan negara Indonesia.
Dalam
mempelajari filsafat Pancasila ada dua hal yang lebih dahulu kita pelajari yaitu
Pancasila dan Filsafat mempelajari Pancasila melalui pendekatan sejarah supaya
akan dapat mengetahui berbagai peristiwa yang terjadi dari waktu ke waktu di
tanah air kita Indonesia peristiwa – peristiwa yang saya maksudkan adalah yang
ada sangkut pautnya dengan Pancasila. Melalui pendekatan kami berharap untuk
mendapatkan data obyektif dapat menghasilkan kesimpulan yang obyektif pula oleh
karena manusia tidak mungkin menghilangkan sikap obyektif sebagai salah satu
bawaan kodrat, maka kami bersyukur bila mendapatkan kesimpulan yang obyektif
mungkin inter obyektif.
Sejarah
Pancasila tidak dapat dipisahkan dengan sejarah bangsa Indonesia itu sendiri
karena itu dalam tulisan ini kami mencoba mulai dari masa kejayaan bahwa
Indonesia merdeka yang kemidian mengalami penderitaan akibat ulah kolonialisme
sehingga timbul perjuangan bangsa Indonesia melawan kolonialisme tersebut
kemudian bangsa Indonesia berhasil meproklamasikan kemerdekaan dan berhasil
juga menjawab tanatangan tersebut serta mengisi kemerdekaannya itu dengan
pembangunnan. Dalam seluruh peristiwa tersebut Pancasila mempunyai peranan penting.
B.
Rumusan
Masalah
Ø Apakah landasan filosofis Pancasila...?
Ø Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan
negara Indonesia?
Ø Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan
sebagai dasar falsafah negara Indonesia?
C.
Tujuan
Penulisan
Tujuan dari penyusunan makalah ini
antara lain:
Ø Mahasiswa mampu mengetahui tentang Pancasila dari
aspek filsafat.
Ø Mahasiswa mengerti apa saja landasan filosofis
Pancasila.
Ø Mahasiswa mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila
bagi bangsa dan negara Indonesia.
Ø Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila
dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.
D.
Metode
Penelitian
Metode yang digunakan dalam
penelitian dalam penelitian adalah :
o Metode wawancara dan interview
Wawancara merupakan suatu teknik
pengumpulan data dengan jalan mengadakan komunikasi dengan sumber data,
komunikasi tersebut dilakuan dengan ialog ( Tanya jawab ) secara lisan baik
langsung maupun tidak langsung wawan cara dapat bersifat langsung yaitu apabila
data yang akan di kumpulkan langsung di peroleh dari data ndvidu yang
bersangkutan. Wawancara yang bersifat tidak langsung yaitu wawancara yang dilakukan
dengan seseorang untuk memperoleh keterangan dari orang lain maupun dari sumber
buku
o Observasi
Observasi
merupakan suatu teknik untuk mengamati secara langsung atau tidak langsung
terhadap kegiatan – kegiatan yang sedang berlangsung
o Angket atau daftar isian
Angket
merupakan teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan mengadakan komunikasi
dengan sumber data melalui tulisan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Filsafat
Filsafat didefinisikan sebagai
"kebijaksanaan" . Kata filsafat atau philosophy, berasal dari bahasa
Yunani yaitu Sophia yang berarti kebijaksanaan dan Philein yang berarti
mencintai. Jadi, filsafat adalah semata-mata mencintai kebijaksanaan. Filsafat
merupakan ilmu yang universal. Berfilsafat berarti mempertanyakan dasar dan
asal usul dari segala-galanya, ataupun induk dari segala pengetahuan. Akan
tetapi lama-kelamaan ilmu-ilmu khusus telah menemukan kekhasannya sendiri. Lama
kelamaan mereka memisahkan diri dari filsafat dan mandiri. [3]
Dr. LRJ Gred dalam bukunya Elementa
Philosophiae merumuskan filsafat sebagai ilmu pengetahuan yang timbul dari
prinsip-prinsip yang diketahui dengan kekuatan budu kodrati dengan mencari
sebab musababnya yang terdalam.[4] Oleh karena itu dalam tulisan ini saya ingin
mengemukakan pengertian mengenai filsafat supaya dapat menggunakannya sebagai
modal untuk mempelajari Pancasila dari sudut pandang filsafat.
1. Pengertian menurut arti katanya, kata filsfat dalam
Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Yunani terdiri dari kata Philein artinya
Cinta dan Sophia artinya Kebijaksanaan. Filsafat berarti Cinta Kebijaksanaan,
cinta artinya hasrat yang besar atau yang berkobar-kobar atau yang
sungguh-sungguh. Kebijaksanaan artinya Kebenaran
sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat berarti Hasrat atau Keinginan
yang sungguh-sungguh akan kebenaran sejati.
2. Pengertian umum dari pengertian menurut kata-katanya
tersebut di atas filsafat secara umum dapat diberi pengertian sebagai ilmu
pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran
hakekat atai sari atau inti atau esensi segala sesuatu dengan cara ini jawaban
yang akan diberikan berupa keterangan yang hakiki. Hal-hal mana sesuai dengan
arti filsafat menurut kata-katanya.
3. Pengertian khsusu, karena filsafat telah mengelami
perkembangan yang cukup lama tentu dipengaruhi oleh berbagai factor, mislanya
ruang, waktu, keadaan dan orangnya. Itulah sebabnya maka timbul berbagai
pendapat mengenai pengertian filsafat yang mempunyai kekhususannya
masing-masing.
Ada berbagai aliran didalam filsafat
ada suatu bukti bahwa bemacam-macam pendapat yang khsusu yang berbeda satu sama
lain. Misalnya :
o
Rationalisme
mengagunggkan akal
o
Materialisme
mengagunggkan materi
o
Idealisme
mengagunggkan idea
o
Hedonisme
mengagunggkan kesenangan
o
Stoicisme
mengagunggkan tabiat salah
Aliran – aliran tersebut mempunyai
kekhususan masing-masing dengan menekankan kepada sesuatu yang dianggap
merupakan inti dan harus diberi tempat yang tinggi , misalnya kesenangan,
kesolehan, kebendaan, akal dan idea.[5]
B.
Pengertian
Pancasila
Kata Pancasila berasal dari kata
Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5
Dasar/Ajaran, yaitu :
o Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.
o Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri
o Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah
o Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.
o Jangan minum yang menghilangkan pikiran/Dilarang
minuman keras.
Sedangkan pengertian Pancasila
Secara Etimologis adalah sebuah Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam
perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha
tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila.
Pengertian pancasila secara Historis, antara lain :
o Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa
teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
o Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan
kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945
termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai
Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi
Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak
termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut
istilah Pancasila hal ini didasarkan interprestasi (penjabaran) historis
terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Ada beberapa
pengertian pancasila menurut para ahli, antara lain ;
1.
Pancasila
menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada
tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut :
o Prikebangsaan
o Prikemanusiaan
o Priketuhanan
o Prikerakyatan
o Kesejahteraan Rakyat.
2.
Pancasila
menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang
BPUPKI, sebagai berikut :
o Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia
o Internasionalisme/Prikemanusiaan
o Mufakat/Demokrasi
o Kesejahteraan Sosial
o Ketuhanan yang berkebudayaan
Presiden Soekarno mengusulkan ke-5
Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:
o Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme
o Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan
rakyat
o Ketuhanan YME.
Dan masih menurut Ir. Soekarno
Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya
adalah Gotong Royong.
3.
Pancasila
menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya
sebagai berikut :
o Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam
bagi pemeluk-pemeluknya.
o Kemanusiaan yang adil dan beradab
o Persatuan Indonesia
o Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan
permusyawaratan perwakilan
o Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.[6]
Kesimpulan dari bermacam-macam
pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah
pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45, hal ini diperkuat dengan
adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968
yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara
RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
C.
Pengertian
Filsafat Pancasila
Pancasila dikenal sebagai filosofi
Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah
dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan
wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan
“permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke
waktu. Ada beberapa pengertian filsafat pancasila, antara lain :
»
Filsafat Pancasila
Asli
Pancasila merupakan konsep adaptif
filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri
bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan
salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme,
rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi
parlementer, dan nasionalisme.
»
Filsafat
Pancasila versi Soekarno
Filsafat Pancasila kemudian
dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965).
Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli
Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya
India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno
“Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi
dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan
“Persatuan”.
»
Filsafat
Pancasila versi Soeharto
Oleh Suharto filsafat Pancasila
mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua
elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia,
sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila
adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir
Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat
Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W.
Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana,
Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.
Berdasarkan penjelasan diatas maka
pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang
sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini
sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling
adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat
yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang
religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan
kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam
arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila
digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam
mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari
kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari
manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran
yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup
sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung
dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik
di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila
mengukur adanya kebenaran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebagai
berikut:
1.
Kebenaran
indra (pengetahuan biasa);
2.
Kebenaran
ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.
Kebenaran
filosofis (filsafat);
4.
Kebenaran
religius (religi).
Untuk lebih meyakinkan bahwa
Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin
pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan
Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai
berikut :
Tinjauan Pancasila adalah tersusun
secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara
ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat
ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan
seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi
Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat
kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).
Menurut Hegel hakikat filsafatnya
ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan
pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu
pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.
Saya tidak mau menyulap. Ingatlah
kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi
dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh
sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Kalimat pertama ini adalah sintese
yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese
sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut
ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah
Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun
kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik
Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima
untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan
kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan
ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan
kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran
atas dasar antitese pendapat?
Jadi sejajar denga tujuan pikiran
Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem
filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian. Semua sila itu adalah susunan
dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil
penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup
Neo-Hegelian.
D.
Fungsi Utama
Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia
Ø
Filasafat
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Setiapa bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup
inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan
menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa
memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam
menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik
persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan
besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini.
Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan
pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan
budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman
pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.
Dalam pergaulan hidup itu terkandung
konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa,
terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai
wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu
bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu
sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkannya.
Kita merasa bersyukur bahwa
pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara
jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan
Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka
Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa
Indonesia dan dasar negara kita.
Disamping itu maka bagi kita
Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita
merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan
dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah
suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai
kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan
alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan
lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.
Bangsa Indonesia lahir sesudah
melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan
dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan
jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di
masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang
secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.
Sebab itu bnagsa Indonesia lahir
dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu,
kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila.
Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan
telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami
dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian
bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena Pancasila sudah merupakan
pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai
dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah
bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah
UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD
Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya,
Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila
yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan
ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar
kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah
tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang
mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.
Ø Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila yang dikukuhkan dalam
sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk
dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa
suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara
Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik
Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan
ekonomi, sosial dan budaya.
Sidang BPPK telah menerima secara
bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan
sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara
resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber
ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi
landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan
uji sepanjang masa.
Peraturan selanjutnya yang disusun
untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan
dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan
berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut
peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.
Oleh karena Pancasila tercantum
dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang
berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV
Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti
Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan
pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik
Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar
negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik
Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan
MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala
sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat,
jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).
Di sinilah tampak titik persamaan
dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun
peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia. Adalah suatu hal yang
membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang
kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang
didatangkan dari luar negeri.
Dasar negara kita berakar pada
sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan
dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu
hingga sekarang.
Pancasila mengandung unsur-unsur
yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara,
tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya.
Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga
dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.
Ø Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa
Indonesia
Menurut Dewan Perancang Nasional,
yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri
khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa
lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari
garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.
Garis pertumbuhan dan perkembangan
bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan
dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun
bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan
bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun
kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini,
misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat
dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap
hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat
dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari
Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah
pencerminan dari bangsa kita.
Demikianlah,
maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :
1.
Dasar negara
kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang
berlaku di negara kita.
2.
Pandangan
hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk
dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.
3.
Jiwa dan
kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas
kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta
merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang
lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain
bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini,
akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.
4.
Tujuan yang
akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang
merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara
kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan
rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan
dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib
dan damai.
5.
Perjanjian
luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia
menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan
sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita
bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena
Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah
perjuangan bangsa.
Oleh karena itu yang penting adalah
bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi
kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata
indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang
beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.
Apabila Pancasila tidak menyentuh
kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka
lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan
luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah
Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita
yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk
menegakkan dan membela Pancasila. Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila
dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang
dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :
1.
Ketuhanan
Yang Maha Esa.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia.
4.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan dan perwakilan.
5.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian
itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18
Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Seperti
yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu
merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan
sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila
itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari
keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila
secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru
tentang Pancasila.
Ø Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara
Indonesia
Falsafah Pancasila sebagai dasar
falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen
historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini
:
·
Dalam Pidato
Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
·
Dalam Naskah
Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan
naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
·
Dalam naskah
Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
·
Dalam
Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945,
alinea IV.
·
Dalam
Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
·
Dalam
Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Mengenai perumusan dan tata urutan
Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara
tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap
sama sebagai berikut :
Ø Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato
Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno. Ir. Soekarno dalam pidatonya pada
tanggal 1 Juni 1945 untuk pertama kalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia
dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :
o Kebangsaan Indonesia.
o Internasionalisme atau Prikemanusiaan.
o Mufakat atau Demokrasi.
o Kesejahteraan sosial.
o Ketuhanan.
Ø Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah
Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945). Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai,
telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :
o Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal
22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat
bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus
1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD
1945.
o Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai
oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang
diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu
rancangan UUD-RI.
o Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs.
Mohammad Hatta.
o Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh
Abikusno Tjokrosujoso.
Untuk
pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik
tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang Adil dan Beradab.
3.
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
4.
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ø Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam
Pembukaan UUD 1945
Sesudah BPPK (Badan Penyelidik
Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan
pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56
Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.
Keesokan
harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama
dengan mengambil keputusan penting :
ü Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.
ü Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.
ü Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI
yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI
dan Wakil Presiden RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar