BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Manajemen Keuangan
Manajemen
keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut
menentukan berjalannya kegiatan
pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang
terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen
keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Beberapa kegiatan manajemen
keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan
dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggung jawaban. Kata “manajemen” (management) mempunyai beberapa arti, tergantung pada konteksnya.
Dalam bahasa Inggris, management berasal dari kata kerja to manage yang dalam bahasa Indonesia dapat berarti mengurus,
mengatur, mengemudikan, mengendalikan, mengelola, menjalankan melaksanakan dan
memimpin.
Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian manajemen keuangan, antara
lain:
a.
Menurut Tim Dosen UPI Manajemen
pendidikan merupakan proses manajemen dalam pelaksanaan tugas pendidikan dengan
mendayagunakan segala sumber secara efisien untuk mencapai tujuan yang efektif.
b.
Menurut Silalahi manajemen adalah
proses perencanaan, pengorganisasian, pengisian staf, pemimpinan, dan
pengontrolan untuk optimasi penggunaan sumber-sumber dan pelaksanaan
tugas-tugas dalam mencapai tujuan organisasional secara efektif dan efisien”.
c.
Menurut Syarifudin manajemen adalah
proses bekerja sama antara individu dan kelompok serta sumber daya yang lainnya
dalam mencapai tujuan organisasi sebagai aktivitas manajemen.
d.
Menurut Maysarah dikutip oleh Sulistyorini
menjelaskan bahwa manajemen keuangan adalah suatu proses melakukan kegiatan
mengatur keuangan dengan menggerakkan tenaga orang lain. Kegiatan ini dapat
dimulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan sampai dengan
pengawasan. Dalam manajemen keuangan di sekolah tersebut dimulai dengan
perencanaan anggaran sampai dengan pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan.
e.
Menurut Depdiknas manajemen keuangan
merupakan tindakan pengurusan/ ketatausahaan keuangan yang meliputi pencatatan,
perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Dengan demikian,
manajemen keuangan sekolah dapat diartikan sebagai rangkaian aktivitas mengatur
keuangan sekolah mulai dari perencanaan, pembukuan, pembelanjaan, pengawasan
dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
f.
Menurut Engkoswara sebagaimana dikutip
oleh E. Mulyasa mengemukakan bahwa manajemen pendidikan dalam arti
seluas-luasnya adalah satu ilmu yang mempelajari bagaimana menata sumber daya
untuk mencapai tujuan yang ditetapkan secara produktif dan bagaimana
menciptakan suasana yang baik bagi manusia yang turut serta dalam mencapai
tujuan yang telah disepakati bersama.
g.
Menurut Mulyasa Manajemen pendidikan
pada hakikatnya menyangkut tujuan pendidikan, manusia yang melakukan kerjasama
proses sistemik dan sistematik, serta sumber-sumber yang didayagunakan.
Dari beberapa
defenisi di atas penyusun dapat simpulkan bahwa manajemen keuangan pendidikan
merupakan kegiatan yang dilakukan guna mencapai tujuan pendidikan yang telah
direncanakan dengan mengembangkan dan mengelola sumber daya dan potensi-potensi
yang dimiliki dalam sistem pendidikan tersebut secara efektif dan efisien.
Institusi,
organisasi, lembaga atau bahkan diri manusia, dan termasuk juga sekolah
membutuhkan adanya manajemen. Manajemen digunakan sebagai rujukan untuk
mengatur atau mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan subsistem dan
menghubungkannya dengan lingkungan organisasi, khususnya dalam pembinaan para
anggotanya. Manajemen makin berkembang seiring dengan semakin kompleksnya
tatanan kehidupan baik dalam organisasi pemerintah maupun lembaga-lembaga
swasta karena tuntutan perkembangan zaman, manusia terus berupaya untuk
mendapatkan alat pemecahan yang tepat guna,
terpadu dan komprehensif. Demikian pula agar organisasi menjadi maju diperlukan manajemen yang baik
untuk menata segala bidang yang ada di
dalam organisasi yang bersangkutan, pembinaan terhadap anggota
organisasi sebagai sumber daya manusia, bidang sarana dan prasarana, bidang
administrasi dan termasuk juga bidang keuangan.
Manajemen
keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut
menentukan berjalannya kegiatan
pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang
terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen
keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Beberapa kegiatan manajemen
keuangan yaitu memperoleh dan menetapkan sumber-sumber pendanaan, pemanfaatan
dana, pelaporan, pemeriksaan dan pertanggung jawaban.
2.2
Tujuan dan Fungsi Manajemen Keuangan Pendidikan
Adapun
tujuan dari manajemen keuangan adalah untuk memperoleh, dan mencari peluang
sumber-sumber pendanaan bagi kegiatan sekolah, agar bisa menggunakan dana
secara efektif dan tidak melanggar aturan, dan membuat laporan keuangan yang
transparan dan akuntabel. Di sinilah peran seorang manager sekolah atau Kepala
Sekolah untuk mengelola keuangan dengan sebaik mungkin dengan memperdayakan
sumber daya manusia yang ada di lingkungan sekolah Melalui kegiatan manajemen
keuangan maka kebutuhan pendanaan kegiatan sekolah dapat direncanakan,
diupayakan pengadaannya, dibukukan secara transparan, dan digunakan untuk
membiayai pelaksanaan program sekolah secara efektif dan efisien. Untuk itu tujuan
manajemen keuangan adalah:
a.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi
penggunaan keuangan sekolah
b.
Meningkatkan akuntabilitas dan
transparansi keuangan sekolah.
c.
Meminimalkan penyalahgunaan anggaran
sekolah.
Untuk mencapai tujuan
tersebut, maka dibutuhkan kreativitas kepala sekolah dalam menggali
sumber-sumber dana, menempatkan bendaharawan yang menguasai dalam pembukuan dan
pertanggung-jawaban keuangan serta memanfaatkannya secara benar sesuai
peraturan perundangan yang berlaku.n Selanjutnya fungsi manajemen keuangan dalam
pendidikan adalah untuk melaksanakan kegiatan agar suatu tujuan tercapai dengan
efektif dan efisien. Secara tegas tidak ada rumusan yang sama dan berlaku umum
untuk fungsi manajemen.
Adapun fungsi
manajemen secara rinci adalah sebagai berikut :
1.
Perencanaan
(Planning)
Perencanaan adalah
suatu proses penentuan tujuan pedoman pelaksanaan, dengan memilih yang terbaik
dari alternatif-alternatif yang ada. Menurut Tim dosen administrasi pendidikan
UPI secara sederhana merencanakan adalah suatu proses merumuskan tujuan-tujuan,
sumber daya dan teknik atau metode yang terpilih. Menurut Terry sebagaimana dikutip oleh
Syarifudin mengemukakan bahwa perencanaan adalah menetapkan pekerjaan yang
harus dilaksanakan oleh kelompok untuk mencapai tujuan yang digariskan. Perencanaan
mencakup pengambilan keputusan, karena termasuk pemilihan alternatif-alternatif
keputusan.
Menurut Ramayulis bahwa
dalam manajemen pendidikan Islam, perencanaan itu meliputi penentuan prioritas
agar pelaksanaan pendidikan berjalan efektif, prioritas kebutuhan agar
melibatkan seluruh komponen yang terlibat dalam proses pendidikan, masyarakat
bahkan murid. Penetapan tujuan sebagai garis pengarahan dan sebagai evaluasi
terhadap pelaksanaan dan hasil pendidikan. Formulasi prosedur sebagai
tahap-tahap rencana tindakan, penyerahan tanggung jawab kepada individu dan
kelompok kerja. Dalam al-qur’an sendiri, Allah swt
mengisyaratkan pentingnya perencanaan dengan mempertimbangkan kejadian-kejadian
yang telah lalu untuk merencanakan langkah-langkah ke depan. Allah swt
berfirman :
تَعْمَلُونَ بِمَا خَبِيرٌ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ وَاتَّقُوا لِغَدٍ قَدَّمَتْ
مَا نَفْسٌ وَلْتَنْظُرْ اللَّهَ اتَّقُوا آمَنُوا الَّذِينَ أَيُّهَا يَا
"Hai orang-orang yang beriman,
bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang Telah
diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah,
Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Perencanaan selalu
terkait masa depan, dan masa depan selalu tidak pasti, banyak faktor yang
berubah dengan cepat. Tanpa perencanaan, sekolah atau lembaga pendidikan akan
kehilangan kesempatan dan tidak dapat menjawab pertanyaan tentang apa yang akan
dicapai dan bagaimana mencapainya. Oleh karena itu, rencana harus dibuat agar
semua tindakan terarah dan terfokus pada tujuan yang akan dicapai. Menurut
Nanang Fattah dalam perencanaan ada beberapa model perencanaan pendidikan, akan
diuraikan satu persatu sebagai berikut:
a. Model
Perencanaan Komprehensif, Model ini terutama digunakan untuk menganalisis perubahan-perbahan
dalam system pendidikan secara keseluruhan. Disamping itu berfungsi sebagai
suatu patokan dalam menjabarkan rencana-rencana yang lebih spesifik kearah
tujuan-tujuan yang lebih luas.
b. Model
Target Setting, Model ini diperlukan dalam upaya melaksanakan proyeksi ataupun
memperkirakan perkembangan dalam kurun waktu tertentu.
c. Model
Costing (Pembiayaan) dan Keefektifan Biaya, Model ini sering digunakan untuk
menganalisis proyek-proyek dalam criteria efisien dan efektifitas ekonomis.
d. Model
PPBS (Planning, programming, budging, system), dalam bahasa Indonesia adalah
system perencanaan, penyusunan, program dan penganggaran (SP4). Model ini
bermakna bahwa perencanaan, penyusunan program dan penganggaran dipandang
sebagai suatu system yang tidak terpisahkan satu sama lainnya.
2.
Organizing
(Pengorganisasian)
Syarifudin menjelaskan
bahwa pengorganisasian merupakan upaya penentuan kerja melalui
bagian-bagian tugas, wewenang sesuai
ruang lingkup keja.
Menurut Ramayulis Pengorganisasian dalam pendidikan islam adalah proses
penentuan struktur, aktivitas, interaksi, kordinasi, desain struktur, wewenang,
tugas secara transparan dan jelas. Dalam pendidikan Islam baik yang bersifat
individual, kelompok maupun kelembagaan. Pengorganisasian dan sistem manajemen
dalam pendidikan Islam merupakan implementasi dari perencanaan yang telah
ditetapkan sebelumnya. Dalam pengorganisasian ini perlu diperhatikan semua
kekuatan dan sumber daya yang dimiliki. Sumber daya tersebut mencakup sumber
daya manusia maupun sumber daya non manusia. Sumber daya manusia ditentukan
dalam struktur organisasi, tata dan pola kerja, prosedur dan iklim organisasi
secara transparan. Dengan demikian dalam aktivitas operasionalnya dapat berjalan
dengan teratur dan sistematis.
Pengorganisasian
adalah suatu proses penentuan, pengelompokan dan pengaturan bermacam-macam
aktivitas yang diperlukan untuk mencapai tujuan, menempatkan orang-orang pada
setiap organisasi ini, menyediakan alat-alat yang diperlukan, menempatkan
wewenang yang secara relatif di delegasikan kepada setiap individu yang akan
melakukan aktivitas-aktivitas tersebut. Allah sendiri menyuruh kita untuk
mengatur segala aktivitas kita sesuai dengan kemampuan, sebagaimana firmannya:
تَعْلَمُونَ
فَسَوْفَ عَامِلٌ إِنِّي مَكَانَتِكُمْ عَلَى اعْمَلُوا قَوْمِ يَا قُلْ
”Katakanlah:
"Hai kaumku, Bekerjalah sesuai dengan keadaanmu, Sesungguhnya Aku akan
bekerja (pula), Maka kelak kamu akan mengetahui”.
3.
Pelaksanaan
(Actuating)
Ada beberapa istilah
yang sama dalam pengertian actuating. Istilah tersebut adalah motivating (usaha
memberikan motivasi kepada seseorang untuk melaksanakan pekerjaan), directing
(menunjukan orang lain supaya mau melaksanakan pekerjaan), staffing
(menempatkan seseorang pada suatu pekerjaan dan bertanggung jawab pada
tugasnya), dan leading (memberikan bimbingan dan arahan kepada seseorang
sehingga mau melakukan pekerjaan tertentu). Pergerakan
dalam sistem manajemen pendidikan islam adalah dorongan yang didasari oleh prinsip-prinsip
religius kepada orang lain, sehingga orang tersebut mau melaksanakan tugasnya
dengan sungguh-sungguh dan semangat.
4.
Pengawasan
(Controlling)
Menutut Nanang Fattah
ada beberapa kondisi yang harus diperhatikan supaya pengawasan dapat berfungsi efektif
antara lain: (a) Pengawasan harus dikaitkan dengan tujuan dan kriteria yang
dipergunakan dalam sistem pendidikan yaitu: relevansi, efektivitas, efisiensi,
dan produktivitas; (b) Pengawasan harus disesuaikan dengan sifat dan kebutuhan
organisasi; (c) Pengawasan hendaknya mengacu pada tindakan perbaikan. Menurut
Ramayulis pengawasan didefinisikan sebagai peroses pemantauan yang terus
menerus untuk menjamin terlaksananya perencanaan secara konsekwen baik yang bersifat
materil maupun spiritual.
Pengawasan dilakukan
agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan program dan mekanisme yang sudah
diatur. Namun gaya kepemimpinan seorang leader dalam mengontrol akan
mempengaruhi kualitas controlling tersebut. Sebagaimana pendapat Nanang Fattah
di atas, bahwa fungsi controlling yang dilakukan seorang leader harus
berorientasi pada tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.3
Prinsip-prinsip Manajemen Keuangan Pendidikan
Manajemen
keuangan sekolah perlu memperhatikan sejumlah prinsip. Undang-undang No 20 Tahun
2003 pasal 48 menyatakan bahwa pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Disamping
itu prinsip efektivitas juga perlu mendapat penekanan. Berikut ini dibahas
masing-masing prinsip tersebut, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas,
dan efisiensi.
Berikut ini adalah penjabarannya:
1.
Transparansi
Transparan berarti
adanya keterbukaan. Transparan di bidang manajemen berarti adanya keterbukaan
dalam mengelola suatu kegiatan. Di lembaga pendidikan, bidang manajemen
keuangan yang transparan berarti adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan
lembaga pendidikan, yaitu keterbukaan sumber keuangan dan jumlahnya, rincian
penggunaan, dan pertanggungjawabannya harus jelas sehingga bisa memudahkan
pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahuinya. Transparansi keuangan
sangat diperlukan dalam rangka meningkatkan dukungan orangtua, masyarakat dan
pemerintah dalam penyelenggaraan seluruh program pendidikan di sekolah.
Disamping itu transparansi dapat menciptakan kepercayaan timbal balik antara
pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan warga sekolah melalui penyediaan
informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan
memadai.
Beberapa informasi
keuangan yang bebas diketahui oleh semua warga sekolah dan orang tua siswa
misalnya rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah (RAPBS) bisa ditempel
di papan pengumuman di ruang guru atau di depan ruang tata usaha sehingga bagi
siapa saja yang membutuhkan informasi itu dapat dengan mudah mendapatkannya.
Orang tua siswa bisa mengetahui berapa jumlah uang yang diterima sekolah dari
orang tua siswa dan digunakan untuk apa saja uang itu. Perolehan informasi ini
menambah kepercayaan orang tua siswa terhadap sekolah.
2.
Akuntabilitas
Akuntabilitas adalah
kondisi seseorang yang dinilai oleh orang lain karena kualitas performansinya
dalam menyelesaikan tugas untuk mencapai tujuan yang menjadi tanggung jawabnya.
Akuntabilitas di dalam manajemen keuangan berarti penggunaan uang sekolah dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan dan peraturan yang berlaku maka
pihak sekolah membelanjakan uang secara bertanggung jawab. Pertanggungjawaban
dapat dilakukan kepada orang tua, masyarakat dan pemerintah. Ada tiga pilar
utama yang menjadi prasyarat terbangunnya akuntabilitas, yaitu (1) adanya
transparansi para penyelenggara sekolah dengan menerima masukan dan
mengikutsertakan berbagai komponen dalam mengelola sekolah , (2) adanya standar
kinerja di setiap institusi yang dapat diukur dalam melaksanakan tugas, fungsi
dan wewenangnya, (3) adanya partisipasi untuk saling menciptakan suasana
kondusif dalam menciptakan pelayanan masyarakat dengan prosedur yang mudah,
biaya yang murah dan pelayanan yang cepat
3.
Efektivitas
Efektif seringkali
diartikan sebagai pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas lebih
menekankan pada kualitatif outcomes. Manajemen keuangan dikatakan memenuhi
prinsip efektivitas kalau kegiatan yang dilakukan dapat mengatur keuangan untuk
membiayai aktivitas dalam rangka mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan dan
kualitatif outcomes-nya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
4.
Efisiensi
Efisiensi adalah
perbandingan yang terbaik antara masukan (input) dan keluaran (out put) atau
antara daya dan hasil. Daya yang dimaksud meliputi tenaga, pikiran, waktu,
biaya. Perbandingan tersebut dapat dilihat dari dua hal:
a.
Dilihat dari segi penggunaan waktu,
tenaga dan biaya, Kegiatan dapat dikatakan efisien kalau penggunaan waktu,
tenaga dan biaya yang sekecil-kecilnya dapat mencapai hasil yang ditetapkan.
b.
Dilihat dari segi hasil, Kegiatan dapat
dikatakan efisien kalau dengan penggunaan waktu, tenaga dan biaya tertentu
memberikan hasil sebanyak-banyaknya baik kuantitas maupun kualitasnya.
Tingkat efisiensi dan
efektivitas yang tinggi memungkinkan terselenggaranya pelayanan terhadap
masyarakat secara memuaskan dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara
optimal dan bertanggung jawab.
2.4
Konsep dasar Manajemen keuangan Pendidikan
1. Manajemen
Keuangan
Mulyasa mengatakan
bahwa manjemen keuangan sekolah merupakan bagian dari kegiatan pembiayaan
pendidikan, yang secara keseluruhan menuntut kemampuan sekolah untuk
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi serta mempertanggungjawabkan secara
efektif dan transparan. Tim
dosen administrasi Pendidikan UPI menyatakan manajemen keuangan adalah
manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Sedangkan fungsi keuangan merupakan
kegiatan utama yang harus dilakukan oleh mereka yang bertanggung jawab dalam
bidang tertentu. Fungsi manajemen pendidikan adalah menggunakan dana dan
mendapatkan dana.
Manajemen memiliki
tiga tahapan penting yaitu tahap perencanaan, tahap pelaksanaan dan tahap
penilaian. Ketiga tahapan tadi apabila diterapkan dalam manajemen keuangan
adalah menjadi tahap perencanaan keuangan (budgeting), Pelaksanaan (Akunting)
dan tahap penilaian atau evaluasi (Auditing).
a.
Penganggaran (budgeting)
Penganggaran
(budgeting) merupakan kegiatan atau proses penyusunan anggaran. Budget
merupakan rencana operasional yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk
satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan
lembaga dalam kurun waktu tertentu. Lebih
jauh Nanang Fatah menjelaskan dalam menentukan biaya satuan pendidikan terdapat
dua pendekatan yaitu pendekatan makro dan pendekatan mikro. Pendekatan makro
mendasarkan perhitungan pada keseluruhan jumlah pengeluaran pendidikan yang
diterima dari berbagai sumber dana kemudian dibagi jumlah murid. Pendekatan
mikro mendasarkan perhitungan biaya berdasarkan alokasi pengeluaran per
komponen pendidikan yang digunakan oleh murid.
Morphet (1975)
sebagaimana dikutip Mulyasa menjelaskan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan
dalam penganggaran biaya pendidikan adalah sebagai berikut :
·
Anggaran belanja sekolah harus dapat
mengganti beberapa peraturan dan prosedur yang tidak efektif sesuai dengan
kebutuhan pendidikan.
·
Merevisi peraturan dan input lain yang
relevan, dengan mengembangkan perencanaan sistem yang efektif.
·
Memonitor dan menilai keluaran
pendidikan secara terus menerus dan berkesinambungan sebagai bahan perencanaan
tahap berikutnya.
Untuk mengefektifkan
pembuatan perencanaan keuangan sekolah, maka yang sangat bertanggung jawab
sebagai pelaksana adalah kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu
mengembangkan sejumlah dimensi pengembangan administrative. Dalam hubungan ini
penyusunan RAPBS memerlukan analisis masa lalu dan lingkungan ekstern yang mencakup kekuatan (strength),
kelemahan (weakness), peluang (opportunities) dan ancaman (threats).
b.
Pelaksanaan (Akunting)
Akunting adalah
bahasa yang digunakan untuk menggambarkan hasil kegiatan ekonomi.
Menurut Mulyasa dalam pelaksanaan keuangan sekolah dalam garis besarnya dapat
dikelompokan ke dalam dua kegiatan, yakni penerimaan dan pengeluaran.
Penerimaan keuangan sekolah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan
prosedur pengelolaan yang selaras dengan kesepakatan yang telah disepakati,
baik berupa konsep teoritis maupun peraturan pemerintah.
c.
Evaluasi (Auditing)
Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi yang dilakukan seorang yang kompeten dan
independen untuk dapat melaporkan kesesuaian informasi dimaksud dengan
kriteria-kriteria yang telah ditetapkan. Sedangkan menurut Mulyasa dalam evaluasi keuangan
sekolah, pengawasan merupakan salah satu proses yang harus dilakukan dalam
manajemen pembiayaan berbasis sekolah. Dalam keuangan manajemen sekolah, kepala
sekolah perlu melakukan pengendalian pengeluaran keuangan sekolah selaras
dengan anggaran anggaran belanja yang telah ditetapkan. Menurut
Nanang Fattah secara sederhana proses pengawasan terdiri dari tiga kegiatan,
yaitu memanatau (monitoring), menilai
dan melaporkan.
Proses evaluasi ini
dilakukan untuk agar kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan manajemen keuangan
berjalan secara efektif dan efisien dan tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan
dalam prosesnya. Di sinilah seorang kepala sekolah harus memantau dan menilai
hasilnya. Ada beberapa jenis-jenis Auditing :
1)
Audit Laporan Keuangan, Audit laporan
keuangan bertujuan menentukan apakah laporan keuangan secara keseluruhan yang
merupakan informasi terukur yang akan diverifikasi,telah disajikan sesuai
dengan kriteria-kriteria tertentu.
2)
Audit Operasional, Audit operasional
merupakan penelaahan atas bagian manapun dari prosedur dan metode operasi suatu
organisasi untuk menilai efisiensi dan efektitasnya.Umumnya, pada saat
selesainya audit operasional,auditor akan memberikan sejumlah saran kepada
manajemem untuk memperbaiki jalannya operasi lembaga.
3)
Audit Ketaatan, Audit ketaatan
bertujuan mempertimbangkan apakah auditi(klien) telah mengikuti prosedur atau
aturan tertentu yang telah ditetapkan pihak yang memiliki otoritas lebih
tinggi.Suatu audit ketaatan pada lembaga(perusahaan) swasta,dapat termasuk
penentuan apakah para pelaksana akuntasi telah mengikuti prosedur yang telah
ditetepkan oleh lembaga.Contoh peninjauan tingkat upah,pemeriksaan perjanjian
dengan pihak lain (seperti bank/kreditor), dan memenuhi ketentuan hokum yang
berlaku.
2.
Manajemen Pembiayaan Pendidikan
a.
Pengertian biaya pendidikan
Biaya pendidikan
diartikan sebagai sejumlah uang yang dihasilkan dan dibelanjakan untuk berbagai
keperluan penyelenggaraan pendidikan yang mencakup gaji guru, peningkatan
kemampuan profesional guru, pengadaan sarana ruang belajar, perbaikan ruang
belajar, pengadaan parabot/mebeler, pengadaan alat-alat pelajaran, pengadaan
buku-buku pelajaran, alat tulis kantor, kegiatan ekstakulikuler, kegiatan
pengelolaan pendidikan, dan supervisi pembinaan pendidikan serta ketataushaan
sekolah.
Secara teoritis, konsep biaya di bidang lain mempunyai kesamaan dengan bidang
pendidikan, yaitu lembaga pendidikan dipandang sebagai produsen jasa pendidikan
yang menghasilkan keahlian, keterampilan, ilmu pengetahuan, karakter dan
nilai-nilai yang dimiliki oleh seorang lulusan.
Dana (uang) memainkan
peran dalam pendidikan dalam tiga area; pertama, ekonomi pendidikan dalam
kaitannya dengan pengeluaran masyarakat secara keseluruhan; kedua, keuangan
sekolah kaitannya dengan kebijakan sekolah untuk menerjemahkan uang terhadap
layanan kepada peserta didik; dan ketiga, pajak administrasi bisnis sekolah
yang harus diorganisir secara langsung berkaitan dengan tujuan kebijakan. Pusat
perhatian mendasar dari konsep ekonomi adalah bagaimana mengalokasikan
sumber-sumber terbatas untuk mencapai tujuan yang beraneka ragam mungkin tak
terhingga.
Biaya pendidikan
merupakan dasar empiris untuk memberikan gambaran karakteristik keuangan
sekolah. Analisis efisiensi keuangan sekolah dalam pemanfaatan sumber-sumber
keuangan sekolah dan hasil (out put) sekolah dapat dilakukan dengan cara
menganalisis biaya satuan (unit cost) per siswa. Biaya satuan per siswa adalah
biaya rata-rata persiswa yang dihitung dari total pengeluaran sekolah dibagi
seluruh siswa yang ada di sekolah (Enrollment) dalam kurun waktu tertentu.
Dengan mengetahui besarnya biaya satuan per siswa menurut jenjang dan jenis
pendidikan berguna untuk menilai berbagai alternatif kebijakan dalam upaya
peningkatan mutu pendidikan.
b.
Jenis-jenis Pembiayaan Pendidikan
Menurut Nanang Fattah
Biaya dalam pendidikan meliputi biaya langsung dan biaya tak langsung. Biaya
langsung terdiri dari biaya-biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pelaksanaan
pengajaran dan kegiatan belajar siswa berupa pembelian alat-alat belajar, biaya
transportasi, gaji guru, baik yang dikeluarkan oleh pemerintah, orang tua
maupun siswa itu sendiri. Sedangkan biaya tidak langsung adalah berupa
keuntungan yang hilang (earning forgane) dalam bentuk biaya kesempatan yang
hilang (opportunity cost) yang dikorbankan siswa selama belajar.
c.
Sumber-sumber Biaya Pendidikan
Dalam hal menghimpun
dana (raising funds), dana pada dasarnya dapat digali dari dua sumber, yaitu
berasal dari dalam lembaga sendiri (intern) dan melalui pihak luar (ekstern).
Di antaranya adalah sebagai berikut :
1)
Pemerintah dan masyarakat
Dalam Undang-Undang
Sistem Pendidikan nomor 20 tahun 2003 pasal 46 ayat 1 dijelaskan bahwa
pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam pasal 49 ayat 3 juga dijelaskan bahwa
dana dari pemerintah tersebut berbentuk hibah untuk satuan pendidikan. Berdasarkan
Undang-undang diatas, jelaslah bahwa sumber utama bagi pendanaan pendidikan
berasal dari pemerintah yang di dukung oleh masyarakat. Masyarakat harus pro
aktif dalam mensukseskan proses pendidikan baik dengan membantu secara
finansial maupun membantu dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang
kondusif.
2)
Wakaf
Wakaf adalah sumbangan dalam
pengertian umum merupakan hadiah yang diberikan untuk memenuhi banyak kebutuhan
spiritual dan temporal kaum muslimin. Dana-dana yang diperoleh dari sumbangan
tersebut digunakan untuk membangun dan merawat tempat ibadah, mendirikan
sekolah dan rumah sakit, menafkahi para ulama dan da’i, mempersiapkan kebutuhan
kaum muslimin dan memasok senjata bagi para pejuang yang berperang di jalan
Allah. Salah
satu sumber dana bagi pendidikan islam ialah wakaf dari orang islam. Wakaf
berasal dari amal dengan cara memanfaatkan harta, dan harta itu harus
dikekalkan, atau yang digunakan adalah hasil harta itu, tetapi asalnya tetap.
Dengan melihat definisi ini saja kita sudah menangkap bahwa biaya pendidikan
yang berasal dari wakaf pasti amat baik karena biaya itu terus menerus dan
modalnya tetap. Ini jauh lebih baik dari pada pemberian uang atau bahan yang habis
sekali pakai.
3)
Zakat
Pendidikan termasuk
ke dalam kepentingan sosial, sudah sepantasnya zakat dapat dijadikan sumber
dana pendidikan. Dana zakat harus dikelola secara profesional dan transparan
agar sebagiannya dapat dipergunakan untuk membiayai lembaga pendidikan islam.
4)
Sumber dana lain yang tidak mengikat
Menurut Ramayulis
sumber dana bagi lembaga pendidikan islam bisa berasal dari sumber lainnya,
baik sumber intern maupun sumber ekstern. Sumber dana yang bersifat intern ini
bisa diperoleh dari pembentukan badan usaha atau wirausaha, membentuk lembaga
Badan Amil Zakat (BAZ) maupun dengan melakukan promosi dan kerjasama dengan
berbagai pihak yang bisa menunjang dana kegiatan. Sedangkan sumber dana yang
bersifat internal bisa diperoleh dari donatur tetap ataupun bantuan
2.5
Problematika Manajemen Keuangan Sekolah
Manajemen keuangan
sekolah tidak luput dari berbagai masalah. Di antara masalah-masalah tersebut
adalah, penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi), membebankan
pembiayaan kepada siswa didik, pelaporan keuangan yang penuh manipulasi,
pembelanjaan keuangan yang tidak tepat guna, dan lain sebagainya. Dari
masalah-masalah yang telah disebutkan akan dibahas lebih lanjut sebagai
berikut:
a.
Penyalahgunaan keuangan untuk
memperkaya diri (korupsi)
Korupsi memang sudah
menjamur di mana-mana, baik instansi swasta maupun negeri, termasuk juga di
sekolah. Korupsi adalah tindakan memperkaya diri dengan berbagai cara yang
melanggar aturan hukum. Korupsi di sekolah sebenarnya bisa dilakukan oleh siapa
saja, tetapi yang seringkali terjerat dalam kasus korupsi biasanya adalah
kepala sekolah dan bendahara. Kepala sekolah sebagai manajer memiliki
keleluasaan dalam mengendalikan uang. Kebijakan-kebijakan yang di keluarkan
kadang-kadang tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan dalam Rencana
Anggaran Belanja Sekolah.
Hasil penelitian
Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun 2007 hingga 2010 membuktikan
bahwa korupsi di ranah sekolah ternyata sangat menggiriskan. Menurut Ade
Irawan, Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, masalahnya terletak pada
hubungan antara sekolah dengan dinas pendidikan. Otonomi sekolah yang
diwujudkan melalui program Manajemen Berbasis Sekolah tidak benar-benar membuat
sekolah otonom.
Sayangnya korupsi di tingkat sekolah seringkali dibiarkan oleh aparat penegak
hukum. Sebab, konon jumlahnya tergolong kecil sedangkan para aparat sedang
berupaya menjaring para koruptor kakap. Memang sudah kacau balau negeri ini.
jika koruptor-koruptor kelas teri dibiarkan, maka sama saja dia sedang dibiaran
untuk berlatih korupsi. Dan bagaimana jika dianalogikan, sepuluh teri sama
dengan satu kakap. Dan bukankah biasanya, korupsi di sekolah sangat merugikan
negeri ini dalam jangka panjang, karena sekolah sebagai pencetak generasi
penerus bangsa.
b.
Membebankan pembiayaan kepada siswa
didik
Anggaran dari
pemerintah sebesar 20% teranya masih sangat kurang. Buktinya, hampir semua
sekolah mengadakan pungutan kepada siswa. Jumlah pungutannya beragam, ada yang
ringan, ada pula yang luar biasa besar. Pungutan-pungutan tersebut terkadang
dibuat oleh pihak sekolah dan pengurus komite. Biasanya, pengurus komita sudah
kong kali kong dengan pengurus sekolah, dan kemudian dipasrahi agar bagaimana
semua wali siswa menyetujui anggaran yang sudah direncanakan ketika diadakan
rapat yang mengundang semua wali siswa. Perlu dicatat, biasanya pengurus komite
mendapatkan honor bulanan dari sekolah,
dan anehnya, honor kerap membuat para pengurus komite menjadi kehilangan daya
kritisnya. Semestinya, pengurus komite bisa bersikap kritis, sehingga dana yang
dibebankan kepada siswa bisa diperingan dengan cara menghilangkan
pengeluaran-pengeluaran yang tidak diperlukan, dan memangkas
pengeluaran-pengeluaran yang gendut.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Manajemen
keuangan merupakan salah satu substansi manajamen sekolah yang akan turut
menentukan berjalannya kegiatan
pendidikan di sekolah. Sebagaimana yang
terjadi di substansi manajemen pendidikan pada umumnya, kegiatan manajemen
keuangan dilakukan melalui proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan,
pengkoordinasian, pengawasan atau pengendalian. Adapun tujuan dari manajemen
keuangan adalah untuk memperoleh, dan mencari peluang sumber-sumber pendanaan
bagi kegiatan sekolah, agar bisa menggunakan dana secara efektif dan tidak
melanggar aturan, dan membuat laporan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ada beberapa prinsip
manajemen keuangan sekolah, yaitu transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan
efisiensi. Prinsip-prinsip manajemen tersebut ternyata tidak diterapkan di
semua sekolah. Ada beberapa masalah dalam manajemen keuangan sekolah antara
lain: penyalahgunaan keuangan untuk memperkaya diri (korupsi), membebankan
pembiayaan kepada siswa didik, pelaporan keuangan yang penuh manipulasi, pembelanjaan
keuangan yang tidak tepat guna, dan lain sebagainya. Masalah-masalah tersebut
harus mendapatkan perhatian, khsususnya dari pemerintah dan komite sekolah,
sehingga tidak menghambat dan merugikan banyak pihak.
3.2
Kritik dan Saran
Dari hasil makalah kami yang singkat ini
mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua umumnya kami pribadi. Dan dapat
kita ambil ibrah supaya kita memperbaiki system amnejemen keuangan pendidikan.
Dan segala yang baik datangnya dari Allah, dan yang buruk datangnya dari diri
saya. Dan saya sedar bahwa makalah kami ini jauh dari kata sempurna, masih
banyak kesalahan dari berbagai sisi, jadi kami harafkan saran dan kritik nya
yang bersifat membangun, untuk perbaikan karya ilmiah selanjutnya
DAFTAR PUSTAKA
AL-Quran dan terjemahnya
Shadily,
Hasan, Kamus Inggris Indonesia.
(Jakarta: PT. Gramedia: Jakarta, 2005.
Tim
Dosen Administrasi Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia. Manajemen
Pendidikan, (Bandung: Alfabeta, 2009).
Silalahi,
Ulbert, Pemahaman Praktis Asas-asas
Manajemen. (BandungMandar Maju: Bandung, 2002).
Syafaruddin,
Manajemen Lembaga Pendidikan Islam, (Jakarta:
PT. Ciputat Press, 2005).
Sulistyorini,
Manajemen Pendidikan Islam, (
Yogyakarta: Teras, 2009).
Mulyasa,
E, Manajemen Berbasis Sekolah,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2006).
Jusuf,
Kadarman, Pengantar Ilmu Manajemen, (
Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1992).
Romayulis,
Manajemen Pendidikan Islam, ( Jakarta : Kalam Mulia, 2008)
Fatah,
Nanang, Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan,
(Bandung: Remaja Rosdakarya, 2000).
Direktorat
Tenaga Kependidikan. Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan. Materi Pembinaan Profesi Kepala Sekolah/Madrasah. 2007.
Departemen Pendidikan Nasional.
Situs:
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4d528dc2163d1/model-korupsi-di-sekolah-semakin-canggih.
diunduh 17 Desember 2013.